banner 728x250

Datangi Kejari Jakarta Pusat, Aelyn Halim Berikan Support Penyelesaian Kasusnya

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Mantan Putri 2010 Aelyn Halim mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kedatangannya guna memberikan support kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menegakkan keadilan dalam kasus yang tengah dihadapinya.(22/01/2025)

Minggu ini jaksa Pratama Hadi Karsono menjadi perhatian publik atas penanganan perkara yang dilaporkan oleh Aelyn Halim yang merupakan puteri indonesia favorit 2010. Aelyn menegaskan agar jaksa jangan pernah takut apalagi jika ada bekingan ataupun tawaran duit. Jaksa harus berani.

banner 325x300

Atas peristiwa dengan no. Laporan Polisi 646 tahun 2022 telah dtetapkan 3 tersangka yang merupakan mantan mertua dan mantan suami. Namun disayangkan para tersangka tidak hadir disaat panggilan pertama pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut telah diketahui oleh publik dan telah menjadi sorotan dilingkungan kejaksaan republik Indonesia.

Diakuinya, ia dianiaya oleh mantan suaminya serta mantan mertuanya. Aelyn Halim yang dikenal sebagai Puteri Indonesia Favorit 2010 mengaku dikeroyok oleh 3 orang yang merupakan mantan suami serta mertuanya.

Aelyn menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 Februari 2022. Kala itu, ia sedang berada di pusat perbelanjaan dan tak sengaja bertemu dengan buah hatinya, Arthalia Gabrielle.

Aelyn sudah 3 tahun tidak bisa menemui anak kandungnya. Menurut Aelyn, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hak asuh jatuh padanya. Namun ia tidak bisa bertemu.

“Anak saya masih mengingat saya dan bilang My Mami tapi yang saya sayangkan saya diserang dan dikeroyok oleh tiga orang yaitu GT,LS,AT yang merupakan mantan mertua dan mantan suami saya,” kata Aelyn melalui keterangan tertulis.

Atas Kejadian ini, Aelyn MeLaporkan kepihak Polisi(aparat hukum)
Aelyn terkapar dan melaporkan hal ini ke kepolisian. Laporannya tercatat dengan Nomor LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Februari 2022. Penyelidikan hingga penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan hingga akhirnya keluar lah penetapan status tersangka atas nama GT, LS, dan AT.

Lebih lanjut, menurut Aelyn, para tersangka itu tak terima dengan status itu. Ia mulai merasa ada yang janggal.

“Sangat disayangkan sebelum adanya gelar perkara khusus itu sudah ada pemufakatan yang dilakukan oleh oknum-oknum,” terangnya.

Berharap Ada Titik Terang
Pada 27 April 2023, pasal 170 KUHP dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara. Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).

Kini Aelyn berharap ada titik terang pada kasusnya. Ia ingin hal tersebut mendapat keadilan atas apa yang dialami dan didukung dengan bukti-bukti yang selama ini telah diserahkan. Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak lain. (Bbg)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *