banner 728x250
Berita  

MANTAN DEKAN FH UKSW UMBU RAUTA KA LAH TELAK DI PENGADILAN TINGGI TUN SURABAYA

banner 120x600
banner 468x60

tempojakarta.id
Umbu Ratu, mantan Dekan FH UKSW Salatiga, kembali menelan kekalahan pahit atas banding yang diajukanya atas pemecatannya dari jabatan Dekan FH UKSW oleh Rektor UKSW Prof Intiyas Utami. Kekalahan Umbu Rauta untuk kedua kalinnya ini dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 2/B/2026/PT.TUN.SBY, tanggal 23 Februari 2026.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Banding PT TUN Surabaya menyatakan “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 55/G/2025/PTUN.SMG tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding”.

Dalam konteks pemberhentian Umbu Rauta, sebagaimana ditegaskan dalam dalam SK Rektor No. 024/KR- Pb/04/2025, alasannya adalah karena Umbu Rauta secara nyata telah tidak dapat bekerja sama dengan Rektor UKSW dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW 2016 yang menyatakan “Pemberhentian Dekan oleh Rektor dapat dilakukan sebelum masa jabatannya selesai, apabila Tidak dapat bekerjasama dengan Rektor”.
Pasal 1 angka 14, `15 jo Pasal 18 ayat (2) (4) STATUTA UKSW 2016 juga menegaskan bahwa Rektor UKSW adalah pemimpin tertinggi Universitas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Universitas dan bahwa Rektor UKSW memiliki hak dan kewenangan untuk Menunjuk, mengangkat dan memberberhentikan dan pejabat di bawahnya.
Pertimbangan Majelis Hakim PT TUN Surabaya lainnya ialah perguruan tinggi swasta dalam hal ini UKSW memiliki otonomi melalui Yayasan sebagai badan penyelenggara dalam pengelolaan ketenagaan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 62, pasal 64 dan pasal 67, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 pada pasal 22.
Ditegaskan Majelis Hakim bahwa berdasar Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Nomor: 068/B/YSW-2/XI/2023 tentang Kepegawaian, hubungan kerja antara Rektor dan dekan adalah bersifat ketenagaan yang masuk dalam kategori hubungan hukum privat sehingga Tindakan Rektor UKSW tidak dapat dikategorikan dalam Tindakan dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan dan terhadap keputusannya sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.

banner 325x300

Rektor UKSW memiliki kewenangan memberhentikan Dekan FH.
Majelis Hakim PT Tun Surabaya, dalam mempertimbangkan secara terang benderang, expressis verbis, menyatakan pemberhentian,
Umbu Rauta dari Dekan FH UKSW, berdasarkan SK Rektor No. 024/KR/Pb/04/2025 adalah telah sesuai dengan ketentuan Statuta UKSW 2016.
Majelis Hakim PT TUN Surabaya menegaskan
“Bahwa pemberhentian
kepada Pembanding/Penggugat
Nomor :204 /KR-Pb/04/2025 dari
Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana antara lain didasarkan pada
Keputusan Nomor :248/B/YSW/XI/2025 tentang Statuta tanggal 29 November 2016.

Ninon Melatyugra dan Freidelino P.R.A. De Sousa juga kalah
Di pihak lain, Ninon Melatyugra dan Freidelino P.R.A. De Sousa juga kalah ditingkat banding. Hal ini terungkap dalam Putusan PT TUN Surabaya Nomor 3/B/2026/PT.TUN.SBY. Majelis Hakim PT TUN Surabaya menggunakan pertimbangan yang sama persis dalam pertimbangan kasus Umbu Rauta untuk menguatkan Putusan Pengadilan TUN Semarang Nomor 56/G/2025/PTUN.SMG.

Tanggapan Rektor UKSW dan tim hukum
Rektor UKSW, Prof. Intiyas Utami, dalam penyataannya menyatakan bahwa selaku Rektor, ia selalu memegang teguh pada Statuta UKSW 2016. Rektor Intiyas mengharapkan agar melalui peristiwa ini, semua pejabat structural dapat melakukan introspeksi diri dan menjalankan tanggungjawabnya dengan semangat Satu Hati: Satya Wacana. UKSW akan terus bekerja keras memantapkan dirinya sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Indonesia dan terus berusaha mewujukan upaya menuju World Class University.
Sementara itu, menanggapi Putusan PT TUN di atas, Koordinator tim Hukum Rektor UKSW, Prof. Yafet YW Rissy., SH., MSi., LLM., PhD (AFHEA), menegaskan bahwa sejak awal tim hukum meyakini bahwa tindakan pemberhentian Umbu Rauta oleh Rektor telah sesuai dengan Statuta UKSW 2016 sehingga kekalahan Umbu Rauta, Ninon dan Fredy atas bandingnya adalah sesuatu yang normatif dan tidak perlu diperdebatkan tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 55/G/2025/PTUN.SMG.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

138000416

138000417

138000418

138000419

138000420

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

158000336

158000337

158000338

158000339

158000340

158000341

158000342

158000343

158000344

158000345

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000215

208000216

208000218

208000219

208000220

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000237

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

content-1701