tempojakarta.id
Umbu Ratu, mantan Dekan FH UKSW Salatiga, kembali menelan kekalahan pahit atas banding yang diajukanya atas pemecatannya dari jabatan Dekan FH UKSW oleh Rektor UKSW Prof Intiyas Utami. Kekalahan Umbu Rauta untuk kedua kalinnya ini dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 2/B/2026/PT.TUN.SBY, tanggal 23 Februari 2026.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Banding PT TUN Surabaya menyatakan “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 55/G/2025/PTUN.SMG tanggal 3 Desember 2025 yang dimohonkan banding”.
Dalam konteks pemberhentian Umbu Rauta, sebagaimana ditegaskan dalam dalam SK Rektor No. 024/KR- Pb/04/2025, alasannya adalah karena Umbu Rauta secara nyata telah tidak dapat bekerja sama dengan Rektor UKSW dan hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW 2016 yang menyatakan “Pemberhentian Dekan oleh Rektor dapat dilakukan sebelum masa jabatannya selesai, apabila Tidak dapat bekerjasama dengan Rektor”.
Pasal 1 angka 14, `15 jo Pasal 18 ayat (2) (4) STATUTA UKSW 2016 juga menegaskan bahwa Rektor UKSW adalah pemimpin tertinggi Universitas dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Universitas dan bahwa Rektor UKSW memiliki hak dan kewenangan untuk Menunjuk, mengangkat dan memberberhentikan dan pejabat di bawahnya.
Pertimbangan Majelis Hakim PT TUN Surabaya lainnya ialah perguruan tinggi swasta dalam hal ini UKSW memiliki otonomi melalui Yayasan sebagai badan penyelenggara dalam pengelolaan ketenagaan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 62, pasal 64 dan pasal 67, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 pada pasal 22.
Ditegaskan Majelis Hakim bahwa berdasar Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Nomor: 068/B/YSW-2/XI/2023 tentang Kepegawaian, hubungan kerja antara Rektor dan dekan adalah bersifat ketenagaan yang masuk dalam kategori hubungan hukum privat sehingga Tindakan Rektor UKSW tidak dapat dikategorikan dalam Tindakan dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan dan terhadap keputusannya sebagaimana disebutkan di atas bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Rektor UKSW memiliki kewenangan memberhentikan Dekan FH.
Majelis Hakim PT Tun Surabaya, dalam mempertimbangkan secara terang benderang, expressis verbis, menyatakan pemberhentian,
Umbu Rauta dari Dekan FH UKSW, berdasarkan SK Rektor No. 024/KR/Pb/04/2025 adalah telah sesuai dengan ketentuan Statuta UKSW 2016.
Majelis Hakim PT TUN Surabaya menegaskan
“Bahwa pemberhentian
kepada Pembanding/Penggugat
Nomor :204 /KR-Pb/04/2025 dari
Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana antara lain didasarkan pada
Keputusan Nomor :248/B/YSW/XI/2025 tentang Statuta tanggal 29 November 2016.
Ninon Melatyugra dan Freidelino P.R.A. De Sousa juga kalah
Di pihak lain, Ninon Melatyugra dan Freidelino P.R.A. De Sousa juga kalah ditingkat banding. Hal ini terungkap dalam Putusan PT TUN Surabaya Nomor 3/B/2026/PT.TUN.SBY. Majelis Hakim PT TUN Surabaya menggunakan pertimbangan yang sama persis dalam pertimbangan kasus Umbu Rauta untuk menguatkan Putusan Pengadilan TUN Semarang Nomor 56/G/2025/PTUN.SMG.
Tanggapan Rektor UKSW dan tim hukum
Rektor UKSW, Prof. Intiyas Utami, dalam penyataannya menyatakan bahwa selaku Rektor, ia selalu memegang teguh pada Statuta UKSW 2016. Rektor Intiyas mengharapkan agar melalui peristiwa ini, semua pejabat structural dapat melakukan introspeksi diri dan menjalankan tanggungjawabnya dengan semangat Satu Hati: Satya Wacana. UKSW akan terus bekerja keras memantapkan dirinya sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Indonesia dan terus berusaha mewujukan upaya menuju World Class University.
Sementara itu, menanggapi Putusan PT TUN di atas, Koordinator tim Hukum Rektor UKSW, Prof. Yafet YW Rissy., SH., MSi., LLM., PhD (AFHEA), menegaskan bahwa sejak awal tim hukum meyakini bahwa tindakan pemberhentian Umbu Rauta oleh Rektor telah sesuai dengan Statuta UKSW 2016 sehingga kekalahan Umbu Rauta, Ninon dan Fredy atas bandingnya adalah sesuatu yang normatif dan tidak perlu diperdebatkan tidak dapat diterima melalui Putusan Nomor 55/G/2025/PTUN.SMG.


















