banner 728x250

Kuasa Hukum Sadira, Nopi Anwar, SH Pastikan Kliennya Koopertif

banner 120x600
banner 468x60

TEMPOJAKARTA.ID, JAKARTA –

Kecelakaan yang menimpa Bus Trans Putera Fajar, yang terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat, pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, yang menewaskan 11 orang, terdiri dari sembilan orang siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, seorang guru dan seorang warga sekitar kejadian.

banner 325x300

Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakn di Polres Subang, Jawa Barat, 14 Mei 2024, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo telah menetapkan bahwa Sadira, supir bus pariwisata sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Kombes Pol Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 13 saksi termasuk 2 saksi ahli. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka,” ujar Kombes Pol Wibowo.

Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, satu tersangka yang ditetapkan adalah sopir Bus Trans Putera Fajar bernama Sadira.

Dalam pemeriksaan polisi , terdapat 4 temuan kesalahan yaitu, oli sudah keruh karena lama tak di ganti, adanya campuran air dan oli didalam kompresor, jarak antara kampas rem di bawah standar yakni 0,3 mm, hingga kebocoran di dalam ruangan relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Secara fakta diketahui armada bus tersebut seharusnya sudah melakukan pemeriksaan keseluruhan ditanggal 06 desember 2023 (uji kir kendaraan).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum dari Sadira, yakni Nopi Anwar, SH, mengungkapkan kepada awak media, 16 Mei 2024, bahwa “Kami selaku kuasa hukum dari tersangka sopir atas peristiwa kecelakaan di Ciater, Subang mengucapkan turut berduka cita untuk para korban dan keluarga korban. Kami akan tetap kooperatif dalam mendampingi tersangka Sadira, dalam proses hukum yang sedang berjalan.”

“Selain itu juga kami meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut perkara ini sampai ke akar-nya, agar perkara ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada klien kami, karena kami menduga PO. Putera Fajar ini juga telah menyalahi prosedur dalam menjalankan uji kelayakan kendaraan. Selain itu, menurut keterangan dari penanggung jawab PO. Putera Fajar, status Klien kami ini hanya sebagai sopir cabutan dan baru pertama kali mengendarai mobil bus itu, sehingga klien kami pun tidak mengetahui secara mendetail mengenai dengan keadaan kendaraan yang dibawanya saat itu.” Lanjut Nopi Anwar, SH yang lebih dikenal dengan nama Bang Rian ini.

“Kami juga akan melakukan upaya hukum persuasif kepada korban-korban atas terjadinya kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat.” Tutupnya.

Senada dengan hal tersebut, DR (C) Abid Akbar Azis Pawallang, Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia ) membenarkan bahwa pemilik bus tidak melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap kendaraan tersebut. Karena kelalaian dengan tidak melakukan uji secara berkala, kondisi bus tersebut seharusnya tak layak jalan,” tegasnya.

Menanggapi supir bus Putera Fajar, terkait ditetapkan menjadi tersangka, Presiden APSI mengatakan tidak tepat, karena supir tersebut seorang pekerja yang mendapatkan perintah kerja dari pemilik kendaraan dan pengemudi tersebut tidak mengetahui bahwa armada tersebut seharusnya melakukan uji KIR.

Terkait pasal yang disangkakan pasal 311 ayat 5 undang -undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang berbunyi ‘mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.00 ( Dua puluh empat juta rupiah ).’ Kembali Presiden APSI itu mengatakan bahwa pasal yang dikenakan pengemudi tidak adil karena pengemudi menjalankan perintah tanpa mengetahui kondisi bus tersebut

“Apakah bus tersebut sudah menjalankan kir atau tidak? seharusnya yang dijerat hukum pemilik armada tersebut karena ditemukan fakta pemilik bus sengaja membiarkan bus yang tidak layak jalan masih beroperasi, sehingga berakibat merenggut korban jiwa sebanyak 11 jiwa.

Lebih lanjut, Edi Prastio, SH, MH, CLA, Kuasa Hukum, yang juga merupakan keluarga Saudara Sadira (Sopir Bus) mengungkapkan harapannya agar Pihak-pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan yang terkait lainnya, dapat lebih jernih melihat persoalan yang ada, karena baik hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, APSI dan Kuasa hukum, menunjukkan bahwa Kendaraan tersebut memang tidak layak untuk dioperasikan.

“Selaku Keluarga, Saya mewakili Saudara Sadira, meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga korban, namun disamping itu, mari kita lihat dari sudut yang lain untuk menilai siapa yang patut menjadi tersangka dalam persoalan ini.” Tutup Edi Prastio, SH, MH, CLA, yang lebih dikenal dengan nama Mas Pras ini, yang juga merupakan Ketua Umum Ormas Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI) dan Owner Bhirawa Law Office.

Dia akhir Statement, Mas Pras mengungkapkan bahwa dengan penetapan klien kami (Saudara) Sadira sebagai tersangka, maka pihak PO Putera Fajar wajib untuk menjamin kehidupan keluarga klien kami dalam menjalani proses hukum saat ini. Jika tidak, kami akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PO. Putera Faja, mengingat PO. Putera Fajar melanggar aturan Perizinan layak jalan (Surat KIR) telah kadaluwarsa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

content-1701