banner 728x250

KOMPOLNAS TINJAU TKP PEMBAKARAN MOBIL POLISI DI DEPOK, SOROTI SERIUS PENEGAKAN HUKUM

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id,Depok – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh perhatian serius terhadap kasus pembakaran mobil milik anggota polisi di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Perwakilan Kompolnas, didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, mendatangi langsung lokasi kejadian pada Minggu, 20 April 2025.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan bahwa dari hasil peninjauan di lapangan, pihaknya memperoleh gambaran mengenai kronologi peristiwa penyerangan terhadap petugas dan pembakaran mobil polisi tersebut.

banner 325x300

Menurut Anam, peristiwa bermula saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok berupaya menjemput seorang tersangka berinisial TS, yang terlibat dalam dua laporan polisi, yakni terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan.

“Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi bahwa orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas bukan berasal dari warga sekitar. Kami menduga mereka bagian dari komunitas yang dekat dengan TS,” ujar Anam.

Ia menambahkan, saat polisi berhasil membawa TS hingga ke portal pintu masuk Kampung Baru, diduga telah terjadi pengondisian yang mengarah pada tindakan perusakan dan pembakaran mobil.

“Dari video yang kami lihat, memang ada upaya mengkonsolidasikan massa, walau tidak maksimal. Kami percaya warga setempat dapat membedakan mana petugas kepolisian dan mana tindakan melawan hukum,” jelasnya.

Anam menegaskan bahwa aparat saat itu telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas sebagai petugas resmi. Ia mengimbau kepada siapa pun yang terlibat atau mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran agar segera menyerahkan diri.

“Semakin kooperatif, semakin bagus. Tapi jika tidak, kami dorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas. Hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan ataupun kelompok mana pun,” tegasnya.

Anam pun menekankan pentingnya menjaga wibawa negara sebagai negara hukum. “Kalau penegakan hukum bisa dikalahkan, negara ini bisa bubar. Karena kita berdiri di atas hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras mengapresiasi langkah Kompolnas yang turut memberikan dukungan moril kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Kompolnas sangat mensupport kami untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan, apalagi saat petugas menjalankan tugas penegakan hukum,” ujar Waras.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini telah ditetapkan dua tersangka yang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Kami terbuka terhadap informasi apa pun dari masyarakat terkait peristiwa ini. Silakan sampaikan kepada kami atau langsung ke Kompolnas,” tandasnya.

Sebagai informasi, aksi kekerasan dan pembakaran terjadi pada Jumat, 18 April 2025, saat aparat hendak menangkap TS di tempat persembunyiannya. Saat proses penangkapan, sejumlah orang tak dikenal melakukan perlawanan yang menyebabkan tiga mobil polisi rusak berat, satu di antaranya dibakar habis. Kejadian ini berlangsung tak jauh dari TPU Pondok Rangon.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Saat ini, kasus tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.  (Bamsur )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000516

118000517

118000518

118000519

118000520

118000521

118000522

118000523

118000524

118000525

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

128000581

128000582

128000583

128000584

128000585

128000586

128000587

128000588

128000589

128000590

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000251

208000252

208000253

208000254

208000256

208000257

208000258

208000259

208000260

208000261

208000262

208000263

208000264

208000265

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

content-1701