banner 728x250
Berita  

KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Upaya menghadirkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

banner 120x600
banner 468x60

Oleh Prof. Yafet YW Rissy., SH., MSi., LLM., PhD (AFHEA)

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga.

banner 325x300

Konfigurasi penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru. Tepatnya, 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) dinyatakan efektif berlaku. KUHP dan KUHAP baru ini adalah mahakarya hukum anak bangsa yang mengantikan KUHP peninggalan Belanda dan KUHAP lama: UU No.8 Tahun 1981.

Sejarah kelam KUHP dan KUHAP lama.

Dari konteks Sejarah, KUHP peninggalan Belanda yang dikenal dengan istilah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918, yang diberlakukan berdasarkan asas korkondasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD RI 1945, sedianya dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum pidana paska kemerdekaan, dan penegakan hukum pidana, ternyata terus diberlakukan hingga akhir tahun 2025.

Dalam konteks sejarah demikian, dapat dipahami bahwa watak represif dan feodalisme kolonialisme yakni semangat menghukum dan memenjarakan pihak yang dianggap melakukan tindak pidana adalah jiwa utama KUHP lama. Jadi, filsafat pemidanaannya adalah menekankan pada keadilan retributive yakni upaya untuk memberikan hukuman dan balas dendam seberat-beratnnya bagi pelaku tindak pidana.

Sementara itu, KUHAP lama (1981) yang pernah diagungkan sebagai maha karya hukum anak bangsa, disusun dan diberlakukan pada zaman Orde Baru. Setali tiga uang, watak represif rezim Orde Baru terwakili juga dalam KUHAP. Hukum Acara Pidana yang sejatinya dimaksudkan sebagai ‘due proses of law’ yakni sebuah proses hukum acara yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum maksimal bagi pelaku tindak pidana malah sebaliknya dipakai sebagai instrument untuk memperkokoh penindasan bagi pelaku tindak pidana oleh negara (Penyidik: Polisi, Penuntut: Jaksa dan Hakim: Pengadilan). Artinya ‘due process of law’ berubah menjadi ‘crime control model’ dimana hukum acara dipakai sebagai instrumen untuk mengontrol kejahatan. Dalam konteks demikian, perlindungan atas hak hukum individu seperti jaminan kebebasan, perlakuan yang adil dan manusiawi, harus dikalahkan dengan upaya untuk mengontrol kejahatan, bila perlu dengan kekerasan dan kejahatan baru yang dilindungi (hukum) negara.

Anti tesis dan terbosoan KUHP dan KUHAP baru

Dalam perspektif demikian, spirit yang dikandung dalam KUHP dan KUHAP baru patutlah dipahami sebagai antitesa dari KUHP dan KUHAP lama: penegakan hukum oleh negara yang mewakili korban di satu sisi, dan perlindungan atas hak asasi pelaku tindak pidana di sisi lainnya. Korban satu sisi diberi perlindugan maksimal dimana tersedia mekanisme restitusi dan kompensasi dari negara dan pelaku atas kerugian yang diderita korban. Di sisi lainnya, pelaku diberikan jaminan perlindungan berupa penghukuman (pemidanaan) yang lebih manusiawi, jauh dari semangat balas dendam (retribuitif) dan tersedianya alternatif pemidanaan yang tidak hanya berfokus pada pemenjaraan fisik tetapi juga dibolehkannya kerja sosial dan rehabilitasi baik medis dan psikis, termasuk bagi pelaku atau pengguna obat terlarang.

Anti tesis lainnya, sebagaimana telah disinggung di atas, ialah bergesernya paradigma hukum acara pidana dari ‘crime control model’ ke ‘due process of law’. Titik beratnya adalah pada penghormatan atas hak individu dan proses peradilan yang jujur dan adil bagi pelaku dan korban.

Terobosan lainnya ialah dibukanya ruang bagi adanya mediasi yang diwaliki oleh negara (polisi dan jaksa dan hakim) yang memfasilitasi pelaku dan korban. Mekanisme ini dibisa ditempuh, pada akhirnya melalui penerapan ‘restorative justice’, sebuah konsep keadilan yang mengutamakan perdamaian antara pelaku dan korban, dengan tidak mengorbangkan kepentingan hukum dan keadilan pelaku, dan utamanya korban dan keluarga dan lingkungan.

Dalam konteks kemudahan dan kesederhanaan proses penuntutan dalam persidangan, paradigma baru yang juga diintrodusir adalah ‘plea bargaining’, sebuah konsep dalam tradisi hukum kebiasaan (common law) yang memungkinkan Jaksa Penuntut melakukan mediasi dengan terdakwa, tentu dengan pengawasan hakim, dimana terdakwa diberi kesempatan untuk mengakui kejahatannya dan membuktikan pengakuannya. Sebagai imbalan, terdakwa mendapat keringanan dalam tuntutan dan pemidanaan. Penerapan konsep ‘plea bargaining’, merupakan sebuah terobosan yang progresif, untuk menghindari upaya proses peradilan yang bertele-tele, rumit, mahal serta melelahkan. Sebagaimana diketahui asas peradilan pidana yang diakui dalam KUHAP lama yakni sederhana, cepat dan berbiaya ringan, namun dalam prakteknya yang berlaku adalah sebaliknya, proses peradilan pidana rumit, lama dan mahal serta jauh dari adanya keadilan dan kemanusiaan.

Transparansi sistem peradilan pidana juga merupakan jantung dan kunci pengawasan atas proses peradilan pidana, sejak laporan, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penuntutan dan persidangan, vonis hingga ke tahapan pembinanaan atau rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Transparansi ini ditandai, dan ini untuk pertama kalinya, dengan diaturnya sistem peradilan pidana berbasis informasi teknologi, yang memungkinan semua pihak (pelaku, korban, warga negara umumnya, penegak hukum) dan instansi penegak hukum lainnya, diluar sistem peradilan pidana, untuk dapat mengakses informasi terkait proses dan tahapan penanganan perkara sehingga menuntup kemungkinan adanya upaya manipulasi proses dan tahapan perkara.

Tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Aspek substansi atau materi KUHAP dan KUHAP baru, setidaknya per konsep, terlepas dari sejumlah pro dan kontra, sudah memadai dan lebih baik dibandingkan dengan rejim sebelumnya. Tentu, jika ada pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dianggap melawan konstitusi, terbuka peluang bagi setiap warga negara untuk melakukan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap UUD RI 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Masalah utama kita bukan ini.

Tantangan terbesar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru adalah mentalitas korup dan mafia hukum yang sudah terlanjur mengakar dalam budaya penegakan hukum kita. Sudah menjadi pengetahuan umum (bukan rahasia umum), penegak hukum kita (polisi, jaksa, hakim, advokat dan sipir (pegawai Lembaga pemasyarakatan), telah terlibat dan terkontaminasi dengan sogok menyogok kronis dalam sistem peradilan pidana kita. Merubah mentalitas dan perilaku koruptif dalam sistem peradilan pidana bukanlah perkara mudah, walau bukan berarti tidak bisa diupayakan. Dalam konteks ini, diperlukan revolusi mental dan perilkau yang sungguh-sunguh dari semua penegak hukum, penegakkan etika profesi secara konsisten, pengawasan internal dan eksternal berlapis, termasuk peningkatan fungsi dan peran pengawasan dari lembaga-lembaga negara indendepen dan masyakart sipil.

Persoalan kronis berikutnya ialah penyediaan dan peningkatan sumber daya manusia para penegak hukum yang mampu menginternalisasi, menjiwai dan melaksanakan secara konsisten ‘rule of the game’ dalam KUHP dan KUHAP baru. Pemahaman dan konsistensi ini sangat penting untuk mengkaselerasi perubahan wajah sistem peradilan pidana yang bersih, manusiawi dan berkeadilan. Tanpa ini, rasanya sangat mudah, penegak hukum kita kembali terjerumus dalam jurang kemunafikan dan kebiasaan memperdagangkan hukum dan keadilan, sebagaimana telah dialami dalam beberapa dekade terakhir.

Pada akhirnya, perkenankan Penulis ingin mengingatkan bahwa “hukum (apapun) sudah seharusnya mengabdi kepada kemanusiaan BUKAN kekuasaan” (Motto Hukum Penulis). KUHP dan KUHAP adalah instrumen hukum yang seharusnya dipahami sebagai alat untuk mengabdi dan melayani kemanusiaan bukan sebaliknya, instrumen untuk memperkaya diri, menyalahgunakan kekuasaan dan menindas sesama. Semoga!!!

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000526

118000527

118000528

118000529

118000530

118000531

118000532

118000533

118000534

118000535

118000536

118000537

118000538

118000539

118000540

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

128000591

128000592

128000593

128000594

128000595

128000596

128000597

128000598

128000599

128000600

128000601

128000602

128000603

128000604

128000605

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000266

208000267

208000268

208000269

208000270

208000271

208000272

208000273

208000274

208000275

208000276

208000277

208000278

208000279

208000280

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

content-1701