banner 728x250

Pendampingan Polri Dalam Penertiban PKL di Kawasan Kartini Sawah Besar, Trotoar Untuk Pejalan Kaki

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id,Jakarta Pusat – Jajaran Polsek Sawah Besar bersama aparat Kecamatan Sawah Besar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Jalan Lautze Raya, Kelurahan Kartini, Rabu (18/9/2025) pagi.

Penertiban ini melibatkan berbagai unsur seperti Satpol PP, TNI-Polri, perangkat kelurahan, hingga masyarakat setempat. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan titik fokus di sepanjang Jalan Lautze Raya dan Sekretariat RW 005.

banner 325x300

Lurah Kartini menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan fasilitas umum.

“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan tempat berdagang. Kami mendukung penuh penertiban ini agar kawasan Sawah Besar lebih tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” ujarnya Rabu (18/9/2025).

Ia juga menambahkan bahwa penertiban telah didahului dengan upaya persuasif berupa himbauan dan sosialisasi, sesuai dengan amanat Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Tindakan ini bukan tiba-tiba. Sudah ada pendekatan, surat edaran, dan peringatan sebelumnya. Hari ini merupakan tindakan tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan bahwa pihaknya akan terus lakukan pendampingan pihak kecamatan atau kelurahan dalam memantau lokasi pascapenertiban untuk mencegah kembalinya para pedagang liar.

“Kami Polri siap mendampingi pihak berwenang dalam hal ini pemerintahan daerah melalui perangkatnya sesuai perda, akan lakukan patroli dan pengawasan berkala. Jangan sampai setelah ditertibkan, bangunan liar muncul lagi di tempat yang sama. Ini komitmen bersama antara aparat, pemerintah daerah, dan warga,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan PKL di atas trotoar dan fasilitas sosial (fasos) serta fasilitas umum (fasum) juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penertiban ini melibatkan lintas sektor, antara lain: Manpol Kecamatan Sawah Besar, Lurah dan perangkat Kelurahan Kartini, Satpol PP, Ketua RT/RW, LMK, FKDM, PPSU, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kanit Patroli.

Kegiatan ini disambut baik oleh sebagian warga yang berharap kawasan tersebut tetap bersih dan tidak semrawut lagi. Pemerintah Kecamatan Sawah Besar juga mengimbau agar warga tidak kembali mendirikan bangunan atau berdagang di area yang telah ditertibkan.

“Kami butuh partisipasi masyarakat agar penataan ini tidak sia-sia. Jangan ada yang kembali berjualan di trotoar. Ini semua demi kepentingan bersama,” tutup Kapolsek Sawah Besar.Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
(Bbg)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *