banner 728x250

Potensi Gagal Invetasi Capai Ribuan Triliun, Stafsus Didi Apriadi : Masalah Klasik Akibat Tumpang Tindih Peraturan Perijinan dan Pelayanan

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id,Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ungkap data gagal investasi di Indonesia pada tahun 2025. Jumlahnya mengejutkan, mencapai Rp. 1.500 triliun. Hal itu diungkap langsung oleh pihak pejabat Kementerian saat menggelar acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM secara terbuka di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

“Setiap tahun kementerian kami mencatat realisasi investasi yang itu diinput oleh para pelaku usaha. Kita juga menemukan angka unrealisasi investasi di tahun 2025 Itu sekitar Rp 1.500 triliun. Mungkin bisa tembus ke angka Rp 2.000 triliun,” ungkap Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, saat itu.

banner 325x300

Ditempat yang sama, Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Ir. H. Didi Apriadi, M.Ak, M.H, membenarkan besarnya gagal investasi di Indonesia yang mencenungkan itu. Hal itulah yang harus bisa diantisipasi pemerintah ke depannya, terutama terkait masalah perizinan.(7/7/25).

Isu ini telah menjadi persoalan klasik, padahal investasi sangat berkaitan dengan pelayanan perizinan. Masalah iklim investasi yang tidak kondusif serta tumpang tindihnya berbagai peraturan, membuat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM segera melakukan reformasi birokrasi, termasuk dalam hal kemudahan perizinan.

“Akibat perizinan tumpeng tindih berdampak langsung pada iklim investasinya yang tidak kondusif. Berbagai macam kebijakan, tumpang tindih dan lain-lain, tentu menyesakan bagi kalangan investor. Ini memang harus menjadi catatan dan refleksi kita bersama-sama Kementerian Investasi yang berkeinginan besar untuk bisa mereformasi,” kata Didi.

Terkait prioritas kemudahan investasi dan kepastian terhadap perizinan berusaha, eks tenaga ahli menperindag ini menyebut rencana pemerintah menerapkan sistem fiktif-positif.
Melalui system fiktif positif, izin usaha dapat otomatis terbit jika kementerian teknis tidak menerbitkan izin sesuai tenggat waktu yang disepakati.

“Dibentuknya sistem fiktif positif ini oleh kementerian dalam rangka ingin memberikan kepastian. Kompetensinya pemerintah ingin mempercepat dan menggenjot angka pertumbuhan investasi. Sederhananya begitu,’’ jelasnya.
Didi menyebut, saat ini Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menangani setidaknya 1.700 perizinan yang berkaitan dengan 17 kementerian/lembaga.
“Lumayan banyak dan value besar mencapai ribuan triliun yang harus segera diantisipasi secapatnya. Melalui system fiktif positif sebagai Langkah solutif Kementerian Investasi & Hilirisasi tentunya,’’ lanjut Didi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *