banner 728x250

Diwarnai Penolakan dan Mosi Tidak Percaya Sukses Pelantikan Sahlah Sapari Sebagai Ketua Ikalasmi Periode 2025-2028

banner 120x600
banner 468x60

Tempojakarta.id,Musyawarah Besar (Mubes) ikatan alumni asmi (Ikalasmi) 2025 telah usai. Hj. Sahlah Sapari, SE, MM telah dilantik menduduki kursi Ketua Ikalasmi baru periode 2025-2028. Lembaran baru sejarah telah digores. Akan tetapi lembaran baru yang seharusnya putih itu, tidak lagi bersih. Ada noda hitam membekas di balik sukses Mubes Ikalasmi?
Penetapan calon tunggal kandidat, tanpa kontestasi dan pemilihan menjadi puncak kemasan produk SC untuk memuluskan satu calon.

Tanpa disadari menjadi noda besar yang mengotori lembaran sejarah baru organisasi ikalasmi. Sehingga lembaran putih itu tak lagi putih dan bersih.
Noda hitam yang akan membekas abadi, menggores sejarah kelam organisasi Ikalasmi Kampus Ungu. Para alumni pun tak ingin tinggal diam. Arus penolakan mengemuka sejak penetapan, jauh sebelum pelantikan. Di Kampus Ungu kita bersaudara sedang gelap lara.

banner 325x300

Mubes yang seharusnya berlangsung bersahaja, aspiratif dan transparan. Dari alumni, oleh alumni untuk ikalasmi, justru dikotori tangan tangan tidak bertanggung jawab. Tangan yang merusak nama baik ikalasmi dan almamater di lingkungan civitas akademika yang menjunjung tinggi Tri Darma Perguruan Tinggi.

Sikap tutup mata, tutup telinga, dengan membungkam aspirasi para alumni, demi memaksakan calon tunggal, mencerminkan sikap anti demokrasi dan merefleksi kekuasaan otoriter belaka. Menjadi duka lara sejarah kepanitian bernama SC dan OC yang seharusnya mengedepankan kebersamaan, rasionable, ilmiah dan bertanggung jawab.
Petisi penolakan dan mosi tidak percaya deras mengalir, tak terbendung. Jurika Fratiwi, alumnus asmi angkatan 87 yang juga salah satu inisiator Petisi 50 menyebut, pelantikan Sahlah Sapari, S.E., M.M. sebagai Ketua Umum Ikalasmi periode 2025–2028 hanya menjadi forum eksistensi segelintir oknum–perusak–nilai nilai demokrasi dan kebersamaan dikalangan alumni.

“Tanpa kontestasi, kursi nomor satu ikalasmi menjadi kehilangan makna substansial pemilihan. Mau dibawah kemana ikalasmi ini. Ada empat calon gitu lho. Dikemanakan Virgi, Risda, dan Gina? Mengapa mereka harus kalah sebelum kontestasi,’’ ungkap Jurika, merespon SK Penetapan kandidat oleh SC.
Sementara itu, bersama Jurika, Dewi N mengaku lebih memilih hengkang dari kepanitiaan SC lantaran dinilai tidak sehat. Dari 6 orang menjadi tersisa 4 orang. Ada wakil kampus Robert Sagay, Sekretaris Ola Iskandar, Soraya (alumni), dan Ketua Jimmy.
“Selain SC suka bongkar pasang ganti seenaknya. Aturan wajib setror Rp. 25 Juta dan potongan Rp. 5 juta, membuktikan sarat kepentingan. Saya tidak mau menjadi bagian yang salah,’’ tandasnya.

Sikap Asertif Pimpinan Kampus
Petisi dan mosi tidak percaya terhadap produk SC pun deras mengalir hingga tersampaikan ke tangan pimpinan Kampus Ungu. Angelica Tengker yang mengetahui dan mendengar kegaduhan atas penolakan serta mosi tidak percaya terhadap produk kepanitiaan Mubes, disayangkan malah bersikap asertif.

“Urusan dukung mendukung, pilih memilih itu urusan alumni dan SC. Kampus tidak mencampuri urusan SC. Kampus hanya memfasilitasi saja,’’ ujar Ibu Angelica.
Sebuah jawaban yang bagi alumni jauh dari kesan expektatif. Mengingat sebelumnya pimpinan kampus telah menerbitkan surat himbaun, agar Mubes Ikalasmi berlangsung demokratis, terbuka, aman, sesuai harapan. Tidak boleh ada money politik dan melibatkan semua unsur alumni yang berniat maju untuk berkontestasi.

Jelas, sebuah himbaun kontra linear dengan pernyataan. Publik alumni semakin meyakini bahwa pihak kampus berkepentingan atas grand desain untuk kemenangan kandidat yang diinginkan.

Sahlah Sapari bahkan telah termaterai untuk kursi ketua ikalasmi jauh sebelum kontestasi musyawarah besar ikalasmi 2025 dilaksanakan. Mustahil pimpinan kampus masa bodoh terhadap siapa ketua ikalasmi yang berkorelasi terhadap kepentingan kampus. Kandidat lain hanya pelengkap evoria.
“Kalau saya yakin kandidat lainya hanya penggembira saja. Karena sudah ada gren desain satu paket untuk memenangkan kandidat yang diinginkan. Hanya saja kemasan SC saja tidak cantik dan cenderung sykologis emosional. Berakibat muncul gerakan mosi tidak percaya. Bahwa rancangan buruk akan selalu meninggalkan jejak noda tidak baik,’’ ujar seorang alumni asmi angkatan 87 yang menolak namanya disebut.

Kegaduhan jelang Mubes ikalasmi diapresiasi langsung dari Andi Tenri Enka. Alumni 88 yang juga sekretaris Wakil Menteri Desa RI. Ia mengatakan, silahkan mengadakan Mubes dengan calon siapapun. Kita tidak anti dengan siapapun calon ketum. Siapapun dia ist ok.
“Tapi kita anti dengan sisitem yang tidak fair, money politik dan calon tunggal,’’ tukas Enka, satu hari sebelum Mubes.
Anggota OC yang beraspirasi tidak setuju kandidat tunggal, tapi tetap menjadi bagian kepanitiaan, melihat dan mengakui portfolio ”layak” memimpin organisasi Ikalasmi ada pada diri Sahlah.

“Tidak ada yang salah dari Sahlah Sapari. Petisi 50 dan Mosi Tidak Percaya juga tidak ditujukan untuknya. Sahlah adalah good his women, but not were is good. Wanita baik di tempat yang (diperoleh) tidak baik. Itu saja,’’ papar M, alumni asmi 95 yang kini berkarier di staff Kedutaan Besar Afrika.
Saat pengukuhan, Sahlah dalama sambutanya berjanji akan memperjuangkan peningkatan populasi mahasiswa asmi dan data base alumni. Menerima kritik dan mengharagai perbedaan.

Sahlah she is good women. Nama baiknya terdistorsi oleh kemasan buruk aturan main kebijakan SC yang pada akhirnya hanya membawa dirinya dalam sebuah persimpangan jalan kusut, tak bernilai.
“Sayang sekali. Sahlah hanya butuh forum kontestasi yang fair, terbuka, dan adil untuk kemudian menang. Tapi rekayasa SC-OC memberi dampak tidak baik bagi keterpilihan-nya,’’ lontar Evi dan Nia, bestie alumni angkatan 88.

Noda Sejarah SC-OC
Akibat sikap kekeuhnya SC membuat gerakan penolakan kian meluas dan bertransformasi dalam wujud Petisi 50 berisi Mosi Tidak Percaya. Lahir dengan kemurnian dari mayoritas alumni.
Petisi yang mewarnai sejarah pelantikan Sahlah dan mengemuka sejak SC menerbitkan SK No. 01/SP-SC/IKALASMI/VII/2025 berisi penetapan satu Calon Tunggal yang lolos adminitrasi untuk bisa maju pada Mubes Ikalasmi.

Surat Keputusan yang ditanda tangani Ketua, Jimmy Kaseger dan Sekretaris, Ola Iskandar, tertanggal 31 Juli 2025 yang menjadi karpet merah dan jalan mulus satu calon kandidat. Instrument tak terbantahkan untuk menutup ruang aspirasi bagi kandidat lain berkontestasi. Menjadi pembenaran sejarah, meskipun lazimnya kontestasi selalu ada ruang pertarungan bagi calon kandidat lain. SK SC pantas ditolak?
Mubes sudah berakhir.

Sahlah sudah terpilih. Tapi penolakan tetap melekat menjadi goresan sejarah, abadi. Seruan mengkudeta produk Mubes pun sempat bermunculan. Salah satunya dikemukakan langsung Hans Daniel, alumni asmi dan STEI kampus Ungu yang kini berkarier di Derjen AHU, Kemenkum RI.

“Ayo kita buat kudeta,’’ serunya, pasca Mubes. Alasanya jelas. “Menolak aturan wajib setor Rp. 25 juta yang melanggar statute AD/ART Ikalasmi,” ujar Hans, melalui saluran whatsup pribadi.
Ada juga yang bernarasi merubah petisi menjadi sebuah deklarasi pembentukan ketua dan pengurus Ikalasmi tandingan dan mengemuka dari anggota petisi namun tidak diapresiasi anggota petisi lainnya.

Pandangan smart berbeda dikemukakan Andi Tenri Enka. “Tidak usah. Tidak perlu ada ketua tandingan. Emang gak sayang energy apa, ngurusin its not realy yor life. Biar resiko beban noda sejarah mereka yang tanggung. Dengan Petisi dan Mosi tidak percaya ini saja sudah cukup untuk melihat dan membedakan siapa mereka. Ini saja sudah cukup buat mereka beberapa hari tidak bisa tidur nyenyak,’’ lanjut Enka.

Ungkapan senada dikemukakan Virginia. Alumni asmi angkatan 90 yang pada awalnya antusias mengikuti rapat-rapat pra mubes dan reuni akbar. Dirinya memang berniat untuk maju sebagai salah satu kandidat Mubes.
Namun, ketika SC menerbitkan aturan gelap, wajib setor Rp. 25 juta bagi calon, dengan garansi potongan 20% pengembalian apabila gagal terpilih, kontan membuat nya undur diri dari pencalonan. Memupuskan niat untuk maju sebelum berkontestasi.

“Gila aja aturan SC ngade ngade. Sejak kapan ada aturan begitu. Pemilihan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jelas gede gajihnya aja kagak bayar. Masa mau jadi ketua ikalasmi kudu bayar. Bukanya itu tidak sesuai dengan aturan AD/ART,’’ ujar Virgi, dengan intonasi meninggi.

Alumni S-2 Entrepeneur Women Asmi ini pun menyerahkan semuanya pada Tuhan dan mohon ijin leaft dari semua WAG Ikalasmi. “Rancangan Tuhan adalah sebaik baik rancangan. Rancangan busuk manusia hanya soal waktu. Siapa menabur angin pasti menuai badai setimpal,” tutup Virginia.
Ungkapan kecewa juga diungkap Chaidar Sulaiman. Alumnus Asmi angkatan 88 yang merasa wajah kampus makin suram. Harus ada solusi konkrit kedepannya.

“Lihat saja, kampus ini auranya makin suram. Karena selalu dikelilingi orang orang yang tidak berkompeten dan miskin kreatifitas. Anehnya pimpinan selalu memakai orang orang itu saja. Jadinya kampus terus merosot dan sulit untuk bangkit,’’tandas Chaidar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701